Selamat Datang.............
Kamis, Agustus 13, 2009
Arti Penting Filsafat Hukum
Gadgets powered by Google
Seperti telah dikemukakan dalam kuliah umum Prof. Peter Mahmud Marzuki tentang Tempat Filsafat Hukum dalam Studi Ilmu Hukum maka kali ini akan kami sajikan paparan beliau tentang Arti Penting Filsafat Hukum bagi Penerapan dan Pembentukan Hukum.
Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian pertama Bab ini bahwa filsafat hukum sangat berguna bagi mereka yang bergerak di dunia praktis sehari-hari dan penyusun naskah akademis Rancangan Undang-undang. Masalah sehari-hari adalah masalah penerapan hukum baik oleh eksekutif, hakim, maupun kuasa para fihak dalam bersengketa atau dalam melakukan hubungan hukum. Akan tetapi dalam masalah sehari-hari juga dimungkinkan adanya pembentukan hukum (rechtsconstructie) oleh hakim dalam kerangka penemuan hukum (rechtsvinding). Sedangkan penyusun naskah akademis suatu Rancangan Undang-undang biasanya adalah kalangan akadimisi yang bekerja sama dengan departemen atau instansi yang mengajukan RUU tersebut.
Sebenarnya baik penerapan hukum termasuk pembentukan hukum oleh hakim maupun penyusunan naskah akademis RUU merupakan konkritisasi tujuan hukum yang merupakan sesuatu yang ideal. Dalam Bab III buku saya Pengantar Ilmu Hukum, saya menyatakan bahwa damai sejahtera (peace) merupakan tujuan hukum. Saya kemukakan damai sejahtera sebagai tujuan hukum karena saya berpangkal pada kenyataan adanya perbedaan dalam kehidupan masyarakat. Perbedaan itu dapat bersifat materiil maupun immateriil.
Dalam suatu masyarakat sekecil apapun dan dalam keadaan berlimpah sekalipun, masih saja terdapat perbedaan dan perbedaan itu bukan tidak mungkin mengarah kepada perselisihan. Hanya saja perbedaan itu dikelola sedemikian rupa sehingga harmoni tetap dijaga dan perselisihan diselesaikan dengan mempertimbangkan keadaan masing-masing fihak. Sebagaimana dalam paduan suara terdapat suara sopran, alto, tenor, bariton, dan bas yang walaupun berbeda-beda apabila diaransir secara tepat akan menjadi suatu bunyi yang indah, demikian juga perbedaan-perbedaan dalam masyarakat tidak mungkin dihilangkan, melainkan diatata sedemikian rupa sehingga menjadi suatu kesatuan yang elok.
Hal itu berbeda dengan situasi yang tertib (order). Tertib mempunyai makna tidak kacau. Situasi semacam itu dapat dicapai meskipun di dalamnya terdapat penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah atau adanya ketidakseimbangan perlindungan. Dalam situasi yang tertib mungkin secara agregat masyarakat itu makmur tetapi kemakmuran itu tidak dinikmati secara seimbang oleh setiap individu yang menjadi warga masyarakat itu. Di dalam kehidupan bermasyarakat semacam itu mungkin sekali terdapat kesenjangan. Sebaliknya, dalam situasi damai sejahtera, perbedaan selalu ada tetapi tidak sampai menimbulkan kesenjangan. Demikian juga, dalam suasana yang tertib, tidak dimungkinkan adanya perbedaan pendapat karena hal itu akan mengganggu ketertiban. Dalam situasi damai sejahtera, perbedaan pendapat diarahkan kepada pencapaian kualitas kehidupan yang lebih tinggi bukan dipadamkan. Oleh karena itulah dalam suatu masyarakat yang membutuhkan ketertiban, pemerintah akan bersikap represif dan otoriter.
Hukum harus dapat menciptakan damai sejahtera, bukan ketertiban. Damai sejahtera inilah yang merupakan tujuan hukum. Dalam situasi damai sejahtera hukum melindungi kepentingan-kepentingan manusia baik secara materiil maupun immateriil dari perbuatan-perbuatan yang merugikan. Mengenai kepentingan kepentingan yang ada dalam masyarakat ini, Roscoe Pound membedakan antara kepentingan pribadi, kepentingan publik, dan kepentingan sosial. Kepentingan pribadi berupa keinginan seseorang mengenai hal hal yang bersifat pribadi, misalnya perkawinan. Kepentingan publik bersangkut paut dengan kehidupan kenegaraan, misalnya hak pilih dalam pemilihan umum. Sedangkan kepentingan sosial menyangkut kehidupan sosial, misalnya pemeliharaan moral. Berdasarkan apa yang dikemukakan oleh Roscoe Pound ini terlihat bahwa dalam menentukan kepentingan yang mana yang harus dilindungi oleh hukum, pertimbangan subjektif memagang peranan penting dengan mengingat faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan agama. Oleh karena itulah dapat difahami kalau L.J. van Apeldoorn menyatakan bahwa usulan mengenai daftar kepentingan yang dilindungi tidak lain dari pada usulan yang timbul dari agenda politik. Tidak dapat disangkal bahwa bahwa penilaian subjektif mewarnai pertimbangan kepentingan apa yang harus diprioritaskan dan mana yang harus dikorbankan. Dalam memutuskan hal itu tidak terdapat suatu ukuran yang bersifat objektif.
Meskipun tidak mungkin diperoleh ukuran yang benar-benar objektif artinya tidak terdapat subjektivitas sama sekali dalam memutuskan kepentingan mana yang diprioritaskan, setidak-tidaknya harus diperoleh ukuran yang mendekati objektivitas. Dalam hal inilah filsafat hukum dapat menjadi pedoman.
Untuk memperoleh gambaran mengenai hal itu perlu dikemukakan contoh. Misalnya, suatu aturan hukum menetapkan bahwa setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah harus disetujui oleh Bupati atau Walikota; apabila tanpa persetujuan tersebut, tindakan itu merupakan tindakan korupsi. Pada hari Sabtu, saat tidak ada kantor, terjadi suatu gempa bumi; dalam hal demikian, aparat harus bertindak sigap untuk menolong korban dengan mengeluarkan dana, namun terdapat hambatan yuridis sebab apabila hal itu dilakukan, tindakan itu merupakan tindak korupsi. Dalam menghadapi situasi semacam itu filsafat hukum memberikan pedoman bahwa hukum dibuat untuk masyarakat bukan untuk hukum itu belaka. Oleh karena itulah dengan menggunakan konsep freiss ermessen atau discretionary power aparat tidak perlu menunggu persetujuan Bupati atau Walikota dalam mencairkan anggaran untuk menolong korban gempa bumi itu. Dalam hal demikian yang dipersoalkan bukan menurut hukum (rechtmatig) atau melanggar hukum (onrechtmatig), melainkan doelmatig artinya adakah tujuan yang lebih tinggi dari pada sekadar formalitas. Dalam kasus itu, dilihat dari sudut azas legalitas, suatu tindakan mencairkan dana APBD tanpa persetujuan Bupati atau Walikota merupakan suatu tindakan korupsi; akan tetapi azas legalitas tidak boleh mengalahkan tujuan yang secara substansial lebih tinggi, yaitu menyelamatkan nyawa manusia. Di sinilah arti penting filsafat hukum.
Contoh lain yang menunjukkan arti penting filsafat hukum dalam praktik sehari-hari adalah suatu kasus yang unik Riggs v Palmer yang biasanya disebut kasus Elmer. Di dalam kasus itu Elmer membunuh kakeknya dengan cara meracuni orang tua itu karena ia curiga bahwa sang kakek akan mengubah testamen yang telah dibuatnya karena kakek tersebut kawin lagi. Di dalam testamen tersebut dinyatakan bahwa Elmer mewarisi sejumlah harta. Elmer kemudian dinyatakan bersalah dan dipidana penjara untuk jangka waktu tertentu. Anak-anak perempuan sang kakek yang masih hidup menggugat pengurus testamen atas dasar Elmer tidak layak untuk mewarisi harta ayah mereka karena membunuh si pembuat testamen. Di negara bagian New York tidak terdapat ketentuan seperti pasal 912 Burgerlijk Wetboek Indonesia yang berbunyi:
Orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta istri atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan pun dari wasiat itu.
Dengan tidak adanya ketentuan semacam itu di negara bagian New York, dapat saja pengadilan itu memutuskan Elmer berhak atas harta yang tertuang di dalam surat wasiat itu. Apabila hal itu yang terjadi, berlakulah pandangan bahwa apabila tidak dilarang berarti dibolehkan. Namun, pengadilan New York berdasarkan suara mayoritas memutuskan bahwa Elmer tidak boleh menikmati harta yang diwasiatkan dalam testamen itu. Putusan pada kasus itu mencerminkan bahwa pengadilan New York mengacu kepada nilai yang lebih tinggi dari sekadar mengacu kepada ada tidaknya ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini pengadilan itu berpegang kepada prinsip bahwa seseorang tidak boleh mendapat keuntungan dari kejahatannya.
Dari putusan itu dapat diperoleh suatu pemikiran bahwa apabila sesuatu tidak dilarang bukan berarti bahwa sesuatu itu dibolehkan. Pengadilan New York telah memberikan bingkai untuk sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Bingkai itu bukan berupa aturan hukum, melainkan berupa suatu nilai kepatutan. Nilai inilah yang dijadikan landasan pengadilan New York untuk melarang pembunuh pemberi testamen menikmati isi testamen yang menguntungkan pembunuh.
Suatu kasus sejenis yang perlu juga dikemukakan sebagai contoh adalah kasus Henningsen v Bloomfield di negara bagian New Jersey. Dalam kasus itu, Henningsen membeli sebuah mobil berdasarkan suatu kontrak yang mengandung klausula bahwa tanggung gugat produsen hanya sebatas memperbaiki bagian-bagian yang cacat dan selebihnya produsen tidak bertanggung gugat. Akan tetapi kemudian terjadi kecelakaan dan ia menggugat produsen untuk minta biaya pengobatan meskipun ia tahu dalil untuk mengajukan gugatan itu tidak terdapat dalam klausula kontrak yang telah ia sepakati. Ternyata, pengadilan New Jersey mengabulkan gugatan Henningsen dan berpendapat bahwa berdasarkan kepatutan, produsen mobil harus bertanggung gugat atas cacat mobil yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Dari putusan itu, sekali lagi menunjukkan bahwa bukan ketentuan-ketentuan yang secara formal tertuang di dalam kontrak yang dijadikan acuan oleh pengadilan, melainkan kepatutan. Dalam hal inipun filsafat hukum memberi pedoman, yaitu dalam hubungan antara seorang individu dengan individu lainnya.
Dalam rangka penyusunan naskah akademis RUU pun juga tidak dapat dilepaskan dari tujuan hukum, yaitu damai sejahtera. Naskah akademis tersebut harus dapat menjabarkan tujuan itu sampai kepada ketentuan-ketentuan yang operasional. Konsiderans “Menimbang” dalam suatu undang-undang sebenarnya merupakan suatu gagasan yang bersifat konkrit perlunya dibuat undang-undang itu. Gagasan dasar biasanya yang diambil dari naskah akademis biasanya dimuat dalam Penjelasan Umum.
Penjelasan Umum suatu undang-undang berisi pemikiran yang bersifat filosofis. Sebagai contoh dikemukakan petikan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai berikut:
... Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antarinstansi Pemerintah Pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha ...
Senin, Agustus 10, 2009
HANYA INGIN MENGINGATKAN......
Assalamualaikum Wr. Wb
Hanya sekedar mengingatkan …
semoga bermanfaat.
KUBUR SETIAP HARI MENYERU MANUSIA LIMA (5) KALI
1. Aku rumah yang terpencil,maka kamu akan senang dengan selalu membaca Al-Quran.
2. Aku rumah yang gelap,maka terangilah aku dengan selalu solat malam.
3. Aku rumah penuh dengan tanah dan debu,bawalah amal soleh yang menjadi hamparan.
4. Aku rumah ular berbisa,maka bawalah amalan Bismillah sebagai penawar.
5. Aku rumah pertanyaan Munkar dan Nakir,maka banyaklah bacaan
“Laa ilahaillallah, Muhammadar Rasulullah”, supaya kamu dapat jawapan kepadanya.
LIMA JENIS RACUN DAN LIMA PENAWARNYA
1. Dunia itu racun, zuhud itu obatnya.
2. Harta itu racun, zakat itu obatnya.
3. Perkataan yang sia-sia itu racun, zikir itu obatnya.
4. Seluruh umur itu racun, taat itu obatnya.
5. Seluruh tahun itu racun, Ramadhan itu obatnya.
ADA 4 DIPANDANG SEBAGAI IBU :
1. Ibu dari segala OBAT adalah SEDIKIT MAKAN.
2. Ibu dari segala ADAB adalah SEDIKIT BERBICARA.
3. Ibu dari segala IBADAT adalah TAKUT BUAT DOSA.
4. Ibu dari segala CITA CITA adalah SABAR.
ORANG YANG TIDAK MELAKUKAN SHOLAT:
Subuh : Dijauhkan cahaya muka yang bersinar
Zuhur : Tidak diberikan berkah dalam rezekinya
Asar : Dijauhkan dari kesihatan/kekuatan
Maghrib : Tidak diberi santunan oleh anak-anaknya.
Isya : Dijauhkan kedamaian dalam tidurnya
Wassalam.
Catatan : Sumber forward email dari Sasra Irwin DevikaSenin, Juni 29, 2009
MANUSIA DIANTARA DUA TANGISAN
Air mata adakalanya penyubur hati, penawar duka. Adakalanya buih Kekecewaan yang menghimpit perasaan dan kehidupan ini. Air mata seorang manusia hanyalah umpama air kotor diperlimpahan. Namun setetes air mata kerana takut kepada ALLAH persis permata indahnya gemerlapan terpancar dari segala arah dan penjuru. Penghuni Syurga ialah mereka yang banyak mencucurkan air mata Demi ALLAH� dan Rasulnya bukan semata karena harta dan kedudukan.
Pencinta dunia menangis kerana dunia yang hilang. Perindu akhirat menangis kerana dunia yang datang.
Alangkah sempitnya kuburku, keluh seorang batil, Alangkah sedikitnya hartaku, kesal si hartawan (pemuja dunia).
Dari mata yang mengintai setiap kemewahan yang mulus penuh rakus, mengalirlah air kecewa kegagalan. Dari mata yang redup merenung Hari Akhirat yang dirasakan dekat, mengalirkan air mata insaf mengharap kemenangan, serta rindu akan RasulNya.
"Penghuni Syurga itulah orang-orang yang menang." (al- Hasr: 20)
Tangis adalah basahan hidup, justeru: Hidup dimulakan dengan tangis, Dicela oleh tangis dan diakhiri dengan tangis. Manusia sentiasa dalam dua tangisan. � Sabda Rasulullah s.a.w. "Ada dua titisan yang ALLAH cintai, pertama titisan darah para Syuhada dan titisan air mata yang jatuh kerana takutkan ALLAH."
Nabi Muhammad bersabda lagi : "Tangisan seorang pendosa lebih ALLAH cintai daripada tasbih para wali."
Oleh karena itu berhati-hatilah dalam tangisan, kerana ada tangisan yang akan mengakibatkan diri menangis lebih lama dan ada tangisan yang membawa bahagia untuk selama-lamanya. Seorang pendosa yang menangis kerana dosa adalah lebih baik daripada Abid yang berangan-angan tentang Syurga mana kelak ia akan bertakhta.
Nabi bersabda : "Kejahatan yang diiringi oleh rasa sedih, lebih ALLAH sukai dari satu kebaikan yang menimbulkan rasa takbur."
Ketawa yang berlebihan tanda lalai dan kejahilan. Ketawa seorang ulamak dunia hilang ilmu, hilang wibawanya. Ketawa seorang jahil, semakin keras hati dan perasaannya.
Nabi Muhammad bersabda : "Jika kamu tahu apa yang aku tahu niscaya kamu banyak menangis dan sedikit ketawa."
Seorang Hukama pernah bersyair : "Aku heran dan terperanjat, melihat orang ketawa kerana perkara-perkara yang akan menyusahkan, lebih banyak daripada perkara yang menyenangkan."
Salafusshaleh menangis walaupun banyak beramal, takut-takut tidak Diterima ibadatnya, kita ketawa walaupun sadar diri kosong daripada amalan.
Lupakah kita
Nabi pernah bersabda : "Siapa yang berbuat dosa dalam ketawa, akan dicampakkan ke neraka dalam keadaan menangis."
Kita gembira jika apa yang kita idamkan tercapai. Kita menangis kalau Yang kita cita-citakan terabai. Nikmat disambut ria, kedukaan menjemput duka.
Namun,Allah SWT telah berfirman : " Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu, pada hal ianya amat buruk bagimu. ALLAH mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui." (AL BAQARAH : 216)
Bukankah Nabi pernah bersabda: "Neraka dipagari nikmat, syurga dipagari bala."
Menangislah wahai diri, agar senyumanmu banyak di kemudian hari. Kerana engkau belum tahu, nasibmu dihizab kanan atau hizab kiri. Di sana, lembaran sejarahmu dibuka satu persatu, menyemarakkan rasa malu berabad-abad lamanya bergantung kepada syafaat Rasulullah yang dikasihi Tuhan. Kenangilah, sungai-sungai yang mengalir itu banjiran air mata Nabi Adam yang menangis bertaubat, maka suburlah dan sejahteralah bumi kerana terangkatnya taubat.
Menangislah seperti Saidina Umar yang selalu memukul dirinya dengan berkata: "Kalau semua masuk ke dalam syurga kecuali seorang, aku takut akulah orang itu."
Menangislah sebagaimana Ummu Sulaim apabila ditanya : "Kenapa engkau menangis?" "Aku tidak mempunyai anak lagi untuk saya kirimkan ke medan Perang," jawabnya.
Menangislah sebagaimana Ghazwan yang tidak sengaja terpandang wanita rupawan. Diharamkan matanya dari memandang ke langit seumur hidup,lalu berkata : "Sesungguhnya engkau mencari kesusahan dengan pandangan itu."
Ibnu Masud r.a.berkata : "Seorang yang mengerti al Quran dikenali waktu malam ketika orang lain tidur, dan waktu siangnya ketika orang lain tidak berpuasa, sedihnya ketika orang lain sedang gembira dan tangisnya di waktu orang lain tertawa. Diamnya di waktu orang lain berbicara, khusuknya di waktu orang lain berbangga, seharusnya orang yang mengerti al Quran itu tenang, lunak dan tidak boleh menjadi seorang yang keras, kejam, lalai, bersuara keras dan marah.
Tanyailah orang-orang shaleh mengapa dia tidak berhibur : "Bagaimana hendak bergembira sedangkan mati itu di belakang kami, kubur di hadapan kami, kiamat itu janjian kami, neraka itu memburu kami dan perhentian kami ialah ALLAH."
Menangislah di sini, sebelum menangis di sana!!!.............
Wallahu a'lam...
RIZAL JALAL
Kamis, Juni 25, 2009
PEMBUKA HIJAB
Pantas bila Rasulullah SAW mengungkapkan keheranannya terhadap orang-orang Mukmin, orang yang telah terbuka hijabnya. Sebab semua yang dialaminya selalu berbuah kebaikan. Diberi kenikmatan ia bersyukur, dan syukur itu baik baginya. Demikian pula ketika ia diberi ujian, ia bersabar, dan sabar adalah kebaikan baginya. Dengan sabar ia pun bisa lebih dekat lagi dengan Allah.
Orang yang telah makrifat dan terbuka hijabnya, hatinya dipenuhi keyakinan bahwa Allah akan selalu menolong. Lihatlah bagaimana ketika Da'tsur menodongkan pedang ke leher Rasulullah SAW. Wahai Muhammad, siapakah yang akan menolongmu sekarang? Dengan sangat yakin beliau menjawab, Allah! Seketika itu pula Da'tsur bergetar. Pedangnya langsung terjatuh. Rasulullah, dengan izin Allah, mampu melakukan hal tersebut, karena beliau tidak ada lagi hijab dengan Allah. Keyakinannya mendatangkan pertolongan Allah. Kata-katanya powerful dan sangat berbobot.
Ciri khas orang yang telah makrifat adalah lebih fokus pada dalang dari pada wayang. Hatinya akan lebih tertambat pada Allah daripada kepada makhluk. Boleh jadi penglihatannya sama dengan orang lain. Namun ada nilai plus dari penglihatannya tersebut. Melihat uang misalnya. Orang yang hatinya terhijab dari Allah, melihat uang hanya dari bendanya saja, bahkan bagaimana dengan uang tersebut syahwatnya terpuaskan. Tidak demikian dengan orang yang ma'rifat, hadirnya uang identik dengan hadir syukur. Hadirnya uang identik dengan keinginan menggebu untuk semakin dekat dengan Allah. Tak heran, dengan ma'rifat, puncak-puncak kemuliaan akhlak akan menjadi bagian dari diri.
Orang-orang makrifat itu jumlahnya sangat sedikit. Mereka bisa datang dari kalangan mana saja, tidak harus dari kalangan ulama. Bisa seorang tukang sapu, pegawai rendahan, pedagang, pejabat, dsb. Cirinya sangat kentara, mereka sangat Allah oriented.
Saudaraku, sesungguhnya kita memiliki kesempatan yang amat besar untuk semakin dekat, semakin dekat, dan semakin dekat lagi dengan Allah. Seharusnya kehidupan kita semakin sarat dengan ibadah agar tingkat makrifat kita semakin tinggi. Tiap orang memang memiliki hijab berbeda-beda. Ada yang terhijab karena harta. Cirinya ia sangat takut kehilangan harta, hati dan pikirannya hanya disibukkan harta. Latihan menyingkapnya adalah dengan banyak memberi, usahakan memberi apa yang disenangi.
Ada pula yang terhijab oleh kedudukan. Cirinya bangga terhadap kedudukan yang disandang dan sangat takut kehilangan. Maka cara membukanya adalah menanamkan keyakinan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Imam Al Ghazali mencontohkan.
Saat sedang berada di puncak karier, tidak segan-segan ia mengambil sampah, membawakan barang-barang di pasar, dan sebagainya. Sesuatu yang dianggap orang pekerjaan hina.
Ada pula yang hijabnya kecintaan yang berlebihan terhadap pasangan hidup, anak, keluarga, ilmu, atau pun lawan jenis yang belum halal. Bahkan ada pula yang hijabnya berlapis-lapis. Bila demikian, maka usaha untuk membuka hijabnya harus luar biasa beratnya. Intinya, hijab dunia latihannya dengan zuhud, ibadah dan doa.
Berlatihlah untuk banyak mengingat Allah, di mana pun dan kapan pun. Pahami keutamaannya. Melihat apa pun kaitkanlah selalu dengan Allah, jangan hanya kepada makhluk.
Rabu, Mei 06, 2009
KAJIAN MA'RIFAT
MAKRIFAT
MAKRIFAT IALAH :Mengenal Allah SWT.pada Zat-nya,pada Sifat-nya,pada Asma’nya dan pada Af’al-nya.
1. اول الدين معرفة الله
Artinya : Awal agama mengenal Allah.
2. لا يصح صلاة الا بمعرفة الله
Artinya : Tidak sah shalat tanpa mengenal Allah.
3. من عرف نفسه فقد عرف ربه
Artinya : Barang siapa mengenal dirinya dia akan mengenal Tuhannya.
4. ألست بربكم قالوا بلى شهدنا
"Bukankah Aku Ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi". (QS.AL-ARAF 172)
5. الإنسان سرّي و انا سرّه
Artinya : Manusia itu rahasiaku dan akulah rahasianya.
6. وفي انفسكم افلا تبصرون
Artinya : Aku ada didalam Jiwamu mengapa kamu tidak melihat.
7. ونحن اقرب من حبل الوريد
Artinya : Aku lebih dekat dari urat nadi lehermu.
HUBUNGAN MANUSIA DENGAN ALLAH
Pada alam Raibul Ruyub yaitu dalam keadaan antah berantah pada zat semata-mata yaitu pada belum ada awal dan belum ada akhir, belum ada bulan, belum ada matahari, belum ada bintang belum ada sesuatu. Malahan belum ada tuhan yang bernama Allah, maka dalam keadaan ini, diri yang empunya zat tersebut ialah mentajalikan diri-Nya untuk memuji diri-Nya
Lantas ditajali-Nya-lah Nur Allah dan kemudian ditajali-Nya pula Nur Muhammad yaitu insan kamil, yang pada peringkat ini dinamakan anta ana, ana anta. Maka yang empunya zat bertanya kepada Nur Muhammad dan sekalian roh untuk menentukan kedudukan dan taraf hamba.
Lantas ditanyakannya kepada Nur Muhammad, apakah Aku ini Tuhanmu? Maka menjawablah Nur Muhammad yang mewakili seluruh roh, ya Engkau Tuhanku. Persaksian ini dengan jelas diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-‘Araf 172. “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",
Selepas pengakuan atau persumpahan Roh ini dilaksanakan maka bermulalah era baru di dalam perwujudan Allah SWT. Seperti firman Allah dalam hadits qudsi yang artinya : “Aku suka mengenal diriku, lalu aku jadikan makhluk ini dan Ku perkenalkan diriku kepada mereka lalu merekapun mengenal diriku.
Apa yang dimaksud dengan makhluk ini ialah : Nur Muhammad sebab seluruh kejadian alam maya ini dijadikan dari pada Nur Muhammad. Tuhan yang empunya zat mentajalikan Nur Muhammad adalah untuk memperkenalkan diri-Nya sendiri dengan diri Rahasianya sendiri, maka diri rahasianya itu adalah ditanggung dan diakui amanahnya oleh suatu kejadian yang bernama :
Insan yang bertubuh diri bathin (Roh) dan diri bathin itulah diri manusia atau rohani.
Firman Allah dalam hadits qudsi :
الإنسان سرّي و انا سرّه
Artinya : Manusia itu adalah Rahasiku dan akulah yang menjadi rahasianya.
Jadi yang dinamakan manusia itu ialah : karena Ia mengandung Rahasia
Dengan perkataan lain manusia itmenanggung Rahasia Allah maka manusia harus berusaha mengenal dirinya manusia akan dapat mengenal Tuhan-Nya, sehingga lebih mudah kembali menyerahkan dirinya kepada yang empunya diri pada waktu dipanggil oleh Allah SWT. Yaitu Tatkala berpisah Roh dengan jasad.
Firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 58 sbb:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Hal tersebut di atas dipertegas lagi oleh Allah dalam hadits qudsi : “siapa mengenal dirinya maka ia mengenal Tuhannya”
Dalam menawarkan tugas yang sangat berat ini, pernah ditawarkan rahasia-Nya itu kepada langit, bumi dan gunung-gunung tetapi semuanya tidak sanggup menerimanya.
Seperti firman Allah SWT. Dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 72. "Sesungguhnya kami Telah mengemukakan amanat[1233] kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh,"
Oleh karena amanat (rahasia Allah) telah diterima, maka adalah menjadi tanggung jawab manusia untuk menunaikan janjinya. Dengan kata lain tugas manusia adalah menjaga hubungannya dengan yang empunya Rahasia
Setelah amanat (Rahasia Allah) diterima oleh manusia (diri bathin/Roh) untuk tujuan inilah maka Adam dilahirkan untuk memperbanyak diri, diri penanggung rahasia dan berkembang dari satu dekade ke satu dekade, dari satu generasi ke generasi yang lain sampai alam ini mengalami kiamat dan rahasia dikumpulkan kembali.
انا لله وانا اليه راجعون
Artinya : Kita berasal dari Allah, kembali kepada Allah.